Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Jum'at, 17 Juli 2026 - 15:22 WIB
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan apresiasi atas diterimanya naskah usulan dari Koalisi Advokat oleh pemerintah. Ia berharap proses pembahasan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Indonesia memiliki Undang-Undang Advokat yang lebih modern, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, salah satu gagasan penting yang perlu dipertimbangkan adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional. Dewan atau Komite ini sebagai wadah koordinasi nasional yang menjalankan fungsi regulasi secara terpadu bagi seluruh organisasi advokat, dengan tetap menghormati kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi.
“Harapan kami, pemerintah segera menindaklanjuti naskah RUU Advokat yang telah diserahkan Koalisi Advokat. Ke depan diperlukan sistem regulasi yang mampu menyatukan standar profesi, kode etik, pendidikan, dan pengawasan melalui Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional sehingga seluruh organisasi advokat memiliki standar yang sama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Pitra.
Ia menambahkan bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat harus menjadi momentum memperkuat independensi profesi, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memberikan jaminan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pembela hak-hak warga negara dan pencari keadilan.
Dengan diserahkannya naskah usulan RUU Advokat tersebut, Koalisi Advokat berharap proses legislasi dapat berjalan secara partisipatif dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan Indonesia.
Menurutnya, salah satu gagasan penting yang perlu dipertimbangkan adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional. Dewan atau Komite ini sebagai wadah koordinasi nasional yang menjalankan fungsi regulasi secara terpadu bagi seluruh organisasi advokat, dengan tetap menghormati kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi.
“Harapan kami, pemerintah segera menindaklanjuti naskah RUU Advokat yang telah diserahkan Koalisi Advokat. Ke depan diperlukan sistem regulasi yang mampu menyatukan standar profesi, kode etik, pendidikan, dan pengawasan melalui Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional sehingga seluruh organisasi advokat memiliki standar yang sama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Pitra.
Ia menambahkan bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat harus menjadi momentum memperkuat independensi profesi, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memberikan jaminan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pembela hak-hak warga negara dan pencari keadilan.
Dengan diserahkannya naskah usulan RUU Advokat tersebut, Koalisi Advokat berharap proses legislasi dapat berjalan secara partisipatif dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan Indonesia.
(shf)
Lihat Juga :