Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Jum'at, 17 Juli 2026 - 15:22 WIB
loading...
Koalisi Advokat dari berbagai organisasi menyerahkan usulan RUU Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Koalisi advokat dari berbagai organisasi advokat menyerahkan usulan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. Penyerahan draft berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pembaruan Undang-Undang (UU) Advokat agar mampu menjawab berbagai tantangan profesi hukum di Indonesia sekaligus memperkuat peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Baca juga: Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima secara resmi naskah usulan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menampung berbagai aspirasi yang berasal dari beragam organisasi advokat sebagai bahan penyempurnaan RUU Advokat.
“Pemerintah telah menerima usulan dari Koalisi Advokat dan akan menampung berbagai masukan dari organisasi-organisasi advokat sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Advokat yang lebih komprehensif,” ujarnya, dikutip Jumat (17/7/2026).
Pertemuan turut dihadiri Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang selama ini aktif menerima berbagai aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Ketua Baleg menunjukkan komitmen DPR untuk membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia.
Baca juga: Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Sementara itu, Ketua Tim Perumus RUU Advokat, Firman Wijaya dalam keterangannya melalui siniar Petisi Ahli, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama revisi Undang-Undang Advokat adalah mewujudkan kedudukan advokat yang benar-benar setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, advokat merupakan bagian dari sistem peradilan (officium nobile) sehingga sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum yang seimbang dalam menjalankan profesinya.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan mengenai obstruction of justice tidak hanya diberlakukan terhadap pihak yang menghalangi proses penegakan hukum oleh aparat, tetapi juga dapat diterapkan kepada siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, apabila terbukti menghalangi advokat dalam menjalankan tugas profesinya secara sah.
Selain itu, revisi RUU Advokat diharapkan mampu memperkuat hak dan perlindungan advokat sehingga praktik kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya dapat diminimalisir melalui mekanisme hukum yang lebih jelas dan berkeadilan.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan apresiasi atas diterimanya naskah usulan dari Koalisi Advokat oleh pemerintah. Ia berharap proses pembahasan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Indonesia memiliki Undang-Undang Advokat yang lebih modern, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, salah satu gagasan penting yang perlu dipertimbangkan adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional. Dewan atau Komite ini sebagai wadah koordinasi nasional yang menjalankan fungsi regulasi secara terpadu bagi seluruh organisasi advokat, dengan tetap menghormati kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi.
“Harapan kami, pemerintah segera menindaklanjuti naskah RUU Advokat yang telah diserahkan Koalisi Advokat. Ke depan diperlukan sistem regulasi yang mampu menyatukan standar profesi, kode etik, pendidikan, dan pengawasan melalui Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional sehingga seluruh organisasi advokat memiliki standar yang sama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Pitra.
Ia menambahkan bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat harus menjadi momentum memperkuat independensi profesi, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memberikan jaminan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pembela hak-hak warga negara dan pencari keadilan.
Dengan diserahkannya naskah usulan RUU Advokat tersebut, Koalisi Advokat berharap proses legislasi dapat berjalan secara partisipatif dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan Indonesia.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pembaruan Undang-Undang (UU) Advokat agar mampu menjawab berbagai tantangan profesi hukum di Indonesia sekaligus memperkuat peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Baca juga: Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima secara resmi naskah usulan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menampung berbagai aspirasi yang berasal dari beragam organisasi advokat sebagai bahan penyempurnaan RUU Advokat.
“Pemerintah telah menerima usulan dari Koalisi Advokat dan akan menampung berbagai masukan dari organisasi-organisasi advokat sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Advokat yang lebih komprehensif,” ujarnya, dikutip Jumat (17/7/2026).
Pertemuan turut dihadiri Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang selama ini aktif menerima berbagai aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Ketua Baleg menunjukkan komitmen DPR untuk membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia.
Baca juga: Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Sementara itu, Ketua Tim Perumus RUU Advokat, Firman Wijaya dalam keterangannya melalui siniar Petisi Ahli, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama revisi Undang-Undang Advokat adalah mewujudkan kedudukan advokat yang benar-benar setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, advokat merupakan bagian dari sistem peradilan (officium nobile) sehingga sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum yang seimbang dalam menjalankan profesinya.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan mengenai obstruction of justice tidak hanya diberlakukan terhadap pihak yang menghalangi proses penegakan hukum oleh aparat, tetapi juga dapat diterapkan kepada siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, apabila terbukti menghalangi advokat dalam menjalankan tugas profesinya secara sah.
Selain itu, revisi RUU Advokat diharapkan mampu memperkuat hak dan perlindungan advokat sehingga praktik kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya dapat diminimalisir melalui mekanisme hukum yang lebih jelas dan berkeadilan.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan apresiasi atas diterimanya naskah usulan dari Koalisi Advokat oleh pemerintah. Ia berharap proses pembahasan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Indonesia memiliki Undang-Undang Advokat yang lebih modern, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, salah satu gagasan penting yang perlu dipertimbangkan adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional. Dewan atau Komite ini sebagai wadah koordinasi nasional yang menjalankan fungsi regulasi secara terpadu bagi seluruh organisasi advokat, dengan tetap menghormati kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi.
“Harapan kami, pemerintah segera menindaklanjuti naskah RUU Advokat yang telah diserahkan Koalisi Advokat. Ke depan diperlukan sistem regulasi yang mampu menyatukan standar profesi, kode etik, pendidikan, dan pengawasan melalui Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional sehingga seluruh organisasi advokat memiliki standar yang sama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Pitra.
Ia menambahkan bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat harus menjadi momentum memperkuat independensi profesi, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memberikan jaminan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pembela hak-hak warga negara dan pencari keadilan.
Dengan diserahkannya naskah usulan RUU Advokat tersebut, Koalisi Advokat berharap proses legislasi dapat berjalan secara partisipatif dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan Indonesia.
(shf)
Lihat Juga :