Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:52 WIB
"Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," katanya.

Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Anang menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian. Tiga Sprindik itu terkait tindak pidana dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara Asabri.

Dalam kasus ini, Anang menambahkan telah dibentuk tim khusus berisikan 9 jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia memastikan 9 anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!