Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:50 WIB
Adapun bunyi Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yakni "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,

penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".

"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung, ini perintah undang-undang," kata Pitra.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!