Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Selasa, 14 Juli 2026 - 20:50 WIB
loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, menyebut pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung sejatinya tidak lepas dari perintah undang-undang. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung , ini perintah undang-undang," ujar Pitra dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' yang tayang di iNews, Selasa (14/7/2026) malam.
Menurut Pitra, pihaknya sepakat Febrie Adriansyah telah mengkhianati masyarakat dengan melakukan dugaan korupsi. Dia pun mengapresiasi Kortastipidkor Polri yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
"Artinya kita sepakat FA ini telah mengkhianati Presiden dengan dia melakukan tindakan-tindakan mengkhianati rakyat. Pertama saya ingin apresiasi Kortastipidkor, sebenarnya kasus ini dari 8 Mei 2024. Jadi kasus ini tidak segampang apa yang kita pikirkan," tuturnya.
Pitra mengatakan, sejatinya pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie tersebut telah dilakukan sejak 2 tahun silam. Kortastipidkor Polri sejatinya sangat berhati-hati menangani kasus itu, karena ada tiga kasus yang diduga melibatkan ahli hukum.
"Karena di sini yang ingin ditelusuri dalam tiga kasus besar itu ada keterlibatan dari aparat penegak hukum, seorang ahli hukum. Jadi kalau memang Kortastipidkor kemarin tidak buru-buru mengamankan itu barang bukti dan 74 kg emas, saya kira itu akan hilang secepat kilat," jelasnya.
Maka itu, lanjut Pitra, proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian selama dua tahun dan tidak mudah itu patut diapresiasi. Soal pelimpahan penanganan kasus tersebut saat ini ke Kejagung, tidak lepas dari perintah undang-undang.
"Jadi persoalannya adalah, kenapa berkas ini dilimpahkan pada Kejaksaan Agung? Jadi di dalam UU tentang Kejaksaan dalam Pasal 8 ayat (5) itu dikatakan untuk pemeriksaan, pemanggilan, penahanan, tersangka harus izin Jaksa Agung, jadi dilema juga ini Polri," ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yakni "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".
"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung, ini perintah undang-undang," kata Pitra.
"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung , ini perintah undang-undang," ujar Pitra dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' yang tayang di iNews, Selasa (14/7/2026) malam.
Menurut Pitra, pihaknya sepakat Febrie Adriansyah telah mengkhianati masyarakat dengan melakukan dugaan korupsi. Dia pun mengapresiasi Kortastipidkor Polri yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
"Artinya kita sepakat FA ini telah mengkhianati Presiden dengan dia melakukan tindakan-tindakan mengkhianati rakyat. Pertama saya ingin apresiasi Kortastipidkor, sebenarnya kasus ini dari 8 Mei 2024. Jadi kasus ini tidak segampang apa yang kita pikirkan," tuturnya.
Pitra mengatakan, sejatinya pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie tersebut telah dilakukan sejak 2 tahun silam. Kortastipidkor Polri sejatinya sangat berhati-hati menangani kasus itu, karena ada tiga kasus yang diduga melibatkan ahli hukum.
"Karena di sini yang ingin ditelusuri dalam tiga kasus besar itu ada keterlibatan dari aparat penegak hukum, seorang ahli hukum. Jadi kalau memang Kortastipidkor kemarin tidak buru-buru mengamankan itu barang bukti dan 74 kg emas, saya kira itu akan hilang secepat kilat," jelasnya.
Maka itu, lanjut Pitra, proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian selama dua tahun dan tidak mudah itu patut diapresiasi. Soal pelimpahan penanganan kasus tersebut saat ini ke Kejagung, tidak lepas dari perintah undang-undang.
"Jadi persoalannya adalah, kenapa berkas ini dilimpahkan pada Kejaksaan Agung? Jadi di dalam UU tentang Kejaksaan dalam Pasal 8 ayat (5) itu dikatakan untuk pemeriksaan, pemanggilan, penahanan, tersangka harus izin Jaksa Agung, jadi dilema juga ini Polri," ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yakni "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".
"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung, ini perintah undang-undang," kata Pitra.
(zik)
Lihat Juga :