Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:50 WIB
loading...
Presiden Petisi Ahli...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, menyebut pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung sejatinya tidak lepas dari perintah undang-undang. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.

"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung , ini perintah undang-undang," ujar Pitra dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' yang tayang di iNews, Selasa (14/7/2026) malam.

Menurut Pitra, pihaknya sepakat Febrie Adriansyah telah mengkhianati masyarakat dengan melakukan dugaan korupsi. Dia pun mengapresiasi Kortastipidkor Polri yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi

"Artinya kita sepakat FA ini telah mengkhianati Presiden dengan dia melakukan tindakan-tindakan mengkhianati rakyat. Pertama saya ingin apresiasi Kortastipidkor, sebenarnya kasus ini dari 8 Mei 2024. Jadi kasus ini tidak segampang apa yang kita pikirkan," tuturnya.

Pitra mengatakan, sejatinya pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie tersebut telah dilakukan sejak 2 tahun silam. Kortastipidkor Polri sejatinya sangat berhati-hati menangani kasus itu, karena ada tiga kasus yang diduga melibatkan ahli hukum.

"Karena di sini yang ingin ditelusuri dalam tiga kasus besar itu ada keterlibatan dari aparat penegak hukum, seorang ahli hukum. Jadi kalau memang Kortastipidkor kemarin tidak buru-buru mengamankan itu barang bukti dan 74 kg emas, saya kira itu akan hilang secepat kilat," jelasnya.

Maka itu, lanjut Pitra, proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian selama dua tahun dan tidak mudah itu patut diapresiasi. Soal pelimpahan penanganan kasus tersebut saat ini ke Kejagung, tidak lepas dari perintah undang-undang.

"Jadi persoalannya adalah, kenapa berkas ini dilimpahkan pada Kejaksaan Agung? Jadi di dalam UU tentang Kejaksaan dalam Pasal 8 ayat (5) itu dikatakan untuk pemeriksaan, pemanggilan, penahanan, tersangka harus izin Jaksa Agung, jadi dilema juga ini Polri," ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yakni "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".



"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung, ini perintah undang-undang," kata Pitra.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Pelimpahan Perkara Febrie...
Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Ujian Integritas Kejaksaan
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Rekomendasi
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved