Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Selasa, 14 Juli 2026 - 20:50 WIB
"Artinya kita sepakat FA ini telah mengkhianati Presiden dengan dia melakukan tindakan-tindakan mengkhianati rakyat. Pertama saya ingin apresiasi Kortastipidkor, sebenarnya kasus ini dari 8 Mei 2024. Jadi kasus ini tidak segampang apa yang kita pikirkan," tuturnya.
Pitra mengatakan, sejatinya pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie tersebut telah dilakukan sejak 2 tahun silam. Kortastipidkor Polri sejatinya sangat berhati-hati menangani kasus itu, karena ada tiga kasus yang diduga melibatkan ahli hukum.
"Karena di sini yang ingin ditelusuri dalam tiga kasus besar itu ada keterlibatan dari aparat penegak hukum, seorang ahli hukum. Jadi kalau memang Kortastipidkor kemarin tidak buru-buru mengamankan itu barang bukti dan 74 kg emas, saya kira itu akan hilang secepat kilat," jelasnya.
Maka itu, lanjut Pitra, proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian selama dua tahun dan tidak mudah itu patut diapresiasi. Soal pelimpahan penanganan kasus tersebut saat ini ke Kejagung, tidak lepas dari perintah undang-undang.
"Jadi persoalannya adalah, kenapa berkas ini dilimpahkan pada Kejaksaan Agung? Jadi di dalam UU tentang Kejaksaan dalam Pasal 8 ayat (5) itu dikatakan untuk pemeriksaan, pemanggilan, penahanan, tersangka harus izin Jaksa Agung, jadi dilema juga ini Polri," ujarnya.
Pitra mengatakan, sejatinya pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie tersebut telah dilakukan sejak 2 tahun silam. Kortastipidkor Polri sejatinya sangat berhati-hati menangani kasus itu, karena ada tiga kasus yang diduga melibatkan ahli hukum.
"Karena di sini yang ingin ditelusuri dalam tiga kasus besar itu ada keterlibatan dari aparat penegak hukum, seorang ahli hukum. Jadi kalau memang Kortastipidkor kemarin tidak buru-buru mengamankan itu barang bukti dan 74 kg emas, saya kira itu akan hilang secepat kilat," jelasnya.
Maka itu, lanjut Pitra, proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian selama dua tahun dan tidak mudah itu patut diapresiasi. Soal pelimpahan penanganan kasus tersebut saat ini ke Kejagung, tidak lepas dari perintah undang-undang.
"Jadi persoalannya adalah, kenapa berkas ini dilimpahkan pada Kejaksaan Agung? Jadi di dalam UU tentang Kejaksaan dalam Pasal 8 ayat (5) itu dikatakan untuk pemeriksaan, pemanggilan, penahanan, tersangka harus izin Jaksa Agung, jadi dilema juga ini Polri," ujarnya.
Lihat Juga :