Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:50 WIB
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, menyebut pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung sejatinya tidak lepas dari perintah undang-undang. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.

"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan harus izin dahulu pada Jaksa Agung , ini perintah undang-undang," ujar Pitra dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' yang tayang di iNews, Selasa (14/7/2026) malam.



Menurut Pitra, pihaknya sepakat Febrie Adriansyah telah mengkhianati masyarakat dengan melakukan dugaan korupsi. Dia pun mengapresiasi Kortastipidkor Polri yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!