Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:46 WIB
loading...
KPK mempertimbangkan untuk menyita Rp100 juta yang diterima Gus Miftah. Pertimbangan itu mencuat karena disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menyita uang Rp100 juta yang diterima Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah . Pertimbangan itu mencuat lantaran disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta di lingkungan DJKA yang berlangsung pada 13 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya tentu akan mendalami terlebih dahulu terkait asal-usul aliran uang tersebut. "Tentunya terbuka kemungkinan (sita) jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Pembelajaran Gus Miftah, Gus Ipang Wahid: Nyentrik, Nyeplos dan Nyawer
Sejalan dengan itu, KPK akan terus memantau perkembangan persidangan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Terkait pemanggilan Gus Miftah, Budi belum bisa memastikan. Semua pemanggilan saksi di KPK berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.
"Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan terdakwa atau saksi gitu yang menyampaikan keterangan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," ujarnya.
Sudewo didakwa menerima gratifikasi berupa uang lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, Sudewo juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk keris Nogososro dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi Anggota Komisi V DPR RI.
“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp150 juta,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (15/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya tentu akan mendalami terlebih dahulu terkait asal-usul aliran uang tersebut. "Tentunya terbuka kemungkinan (sita) jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Pembelajaran Gus Miftah, Gus Ipang Wahid: Nyentrik, Nyeplos dan Nyawer
Sejalan dengan itu, KPK akan terus memantau perkembangan persidangan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Terkait pemanggilan Gus Miftah, Budi belum bisa memastikan. Semua pemanggilan saksi di KPK berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.
"Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan terdakwa atau saksi gitu yang menyampaikan keterangan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," ujarnya.
Sudewo didakwa menerima gratifikasi berupa uang lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, Sudewo juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk keris Nogososro dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi Anggota Komisi V DPR RI.
“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp150 juta,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (15/6/2026).
(jon)
Lihat Juga :