Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Melalui Mekanisme Aturan Berlaku

Selasa, 22 September 2020 - 16:15 WIB
Jadi, lanjut dia, sesungguhnya pelibatan TNI dalam rangka mengatasi terorisme bukan hal yang baru. "Dan tidak hanya di dalam negeri, kita juga melihat di beberapa negara juga tentu ada pelibatan tentara-tentara masing-masing untuk kemudian membantu negara, berperan dalam wadah negara masing-masing untuk melawan terorisme," kata wanita yang pernah disandera kelompok Mujahidin Irak tahun 2005 silam ketika masih menjadi jurnalis Metro TV ini.

(Baca: Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda)

Karena itu, kata Meutya, Komisi I DPR RI melihat pentingnya peran serta TNI sebagai salah satu elemen bangsa dalam upaya penanggulangan terorisme secara holistik di Indonesia. "Tentunya kami juga berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, sekali lagi, harus melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pelibatan TNI justru tidak menjadi kontraproduktif baik dalam menanggulangi aksi terorisme maupun dalam menjaga semangat reformasi dan iklim demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sampai saat ini Komisi I DPR RI belum menerima draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI mengatasi terorisme. "Akan tetapi komisi I DPR RI tentu memiliki komitmen untuk siap jika ditugaskan membahas Rancangan Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme apabila nanti sudah ada penugasan dari pimpinan DPR," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!