LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Selasa, 14 Juli 2026 - 16:11 WIB
"Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada," kata Susilaningtias.
Pertimbangan lainnya adalah belum adanya komitmen dari Sony untuk mengembalikan hasil yang diperoleh dari tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," ujarnya.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, LPSK menyimpulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony tidak memenuhi syarat.
"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," kata Susilaningtias.
Pertimbangan lainnya adalah belum adanya komitmen dari Sony untuk mengembalikan hasil yang diperoleh dari tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," ujarnya.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, LPSK menyimpulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony tidak memenuhi syarat.
"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," kata Susilaningtias.
(shf)
Lihat Juga :