LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Selasa, 14 Juli 2026 - 16:11 WIB
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan eks Waka Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. LPSK menilai permohonan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sudah kami putuskan untuk ditolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Menurut dia, penilaian LPSK mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 Tahun 2025," ujarnya.
Susilaningtias menjelaskan, salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah terkait keterangan yang diberikan pemohon. Hingga saat ini, LPSK belum memperoleh informasi dari Sony mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam perkara yang sedang ditangani.
Baca juga: Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
"Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar," katanya.
Selain itu, LPSK juga menilai informasi tersebut tidak disampaikan kepada penyidik. Di sisi lain, berdasarkan proses penyidikan yang berjalan, Sony dinilai merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi syarat sebagai JC.
"Dan kedua juga itu tidak disampaikan, informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama," ujarnya.
LPSK turut mempertimbangkan aspek ancaman terhadap pemohon. Namun, lembaga tersebut tidak menemukan adanya indikasi ancaman yang menjadi dasar pemberian status JC.
"Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada," kata Susilaningtias.
Pertimbangan lainnya adalah belum adanya komitmen dari Sony untuk mengembalikan hasil yang diperoleh dari tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," ujarnya.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, LPSK menyimpulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony tidak memenuhi syarat.
"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," kata Susilaningtias.
"Sudah kami putuskan untuk ditolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Menurut dia, penilaian LPSK mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 Tahun 2025," ujarnya.
Susilaningtias menjelaskan, salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah terkait keterangan yang diberikan pemohon. Hingga saat ini, LPSK belum memperoleh informasi dari Sony mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam perkara yang sedang ditangani.
Baca juga: Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
"Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar," katanya.
Selain itu, LPSK juga menilai informasi tersebut tidak disampaikan kepada penyidik. Di sisi lain, berdasarkan proses penyidikan yang berjalan, Sony dinilai merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi syarat sebagai JC.
"Dan kedua juga itu tidak disampaikan, informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama," ujarnya.
LPSK turut mempertimbangkan aspek ancaman terhadap pemohon. Namun, lembaga tersebut tidak menemukan adanya indikasi ancaman yang menjadi dasar pemberian status JC.
"Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada," kata Susilaningtias.
Pertimbangan lainnya adalah belum adanya komitmen dari Sony untuk mengembalikan hasil yang diperoleh dari tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," ujarnya.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, LPSK menyimpulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony tidak memenuhi syarat.
"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," kata Susilaningtias.
(shf)
Lihat Juga :