LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:11 WIB
loading...
LPSK Tolak Justice Collaborator...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan eks Waka Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. LPSK menilai permohonan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Sudah kami putuskan untuk ditolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG

Menurut dia, penilaian LPSK mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.



"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 Tahun 2025," ujarnya.

Susilaningtias menjelaskan, salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah terkait keterangan yang diberikan pemohon. Hingga saat ini, LPSK belum memperoleh informasi dari Sony mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam perkara yang sedang ditangani.

Baca juga: Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan

"Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar," katanya.

Selain itu, LPSK juga menilai informasi tersebut tidak disampaikan kepada penyidik. Di sisi lain, berdasarkan proses penyidikan yang berjalan, Sony dinilai merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi syarat sebagai JC.

"Dan kedua juga itu tidak disampaikan, informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama," ujarnya.

LPSK turut mempertimbangkan aspek ancaman terhadap pemohon. Namun, lembaga tersebut tidak menemukan adanya indikasi ancaman yang menjadi dasar pemberian status JC.

"Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada," kata Susilaningtias.

Pertimbangan lainnya adalah belum adanya komitmen dari Sony untuk mengembalikan hasil yang diperoleh dari tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," ujarnya.

Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, LPSK menyimpulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony tidak memenuhi syarat.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," kata Susilaningtias.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Hari Pertama Sekolah,...
Hari Pertama Sekolah, BPOM Pastikan Program MBG Tetap Diawasi
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Rekomendasi
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
Iran Ejek AS Ngotot...
Iran Ejek AS Ngotot Terapkan Tarif di Selat Hormuz: Biaya 20% Trump Terlalu Mahal
Gelar Lari Bersama,...
Gelar Lari Bersama, PPI Tunisia dan Diasporun Gaungkan Hidup Sehat serta Cinta Tanah Air
Berita Terkini
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved