LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:11 WIB
Susilaningtias menjelaskan, salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah terkait keterangan yang diberikan pemohon. Hingga saat ini, LPSK belum memperoleh informasi dari Sony mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam perkara yang sedang ditangani.

Baca juga: Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan

"Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar," katanya.

Selain itu, LPSK juga menilai informasi tersebut tidak disampaikan kepada penyidik. Di sisi lain, berdasarkan proses penyidikan yang berjalan, Sony dinilai merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi syarat sebagai JC.

"Dan kedua juga itu tidak disampaikan, informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama," ujarnya.

LPSK turut mempertimbangkan aspek ancaman terhadap pemohon. Namun, lembaga tersebut tidak menemukan adanya indikasi ancaman yang menjadi dasar pemberian status JC.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!