Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:01 WIB
"Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujarnya.
Budi mengungkapkan, dengan pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Di persidangan kata Budi, akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
"KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Budi mengungkapkan, dengan pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Di persidangan kata Budi, akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
"KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :