Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:01 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto: SindoNews/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Perkara ini menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut .

"Hari ini penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).



Selain Gus Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baca juga: Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!