Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Selasa, 14 Juli 2026 - 11:08 WIB
Sebab pers, pada dasarnya, bukan hasil kerja satu orang. Sebuah gagasan berubah menjadi berita, atau tayangan bincang publik, melalui rangkaian kerja kolektif: wartawan, editor, redaktur, pemimpin redaksi, penerbit, hingga manajemen media. Karena itu, begitu muncul dugaan tindak pidana pers, pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar “apakah ada pelanggaran”, tetapi siapa, di antara seluruh mata rantai itu, yang benar-benar memenuhi unsur kesalahan untuk dipidana.
Pandangan di atas berpijak pada dua fondasi hukum pidana yang saling menopang. Fondasi pertama adalah ajaran penyertaan (deelneming), yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyertaan, Pasal 21 tentang pembantuan, dan Pasal 22 tentang pengaruh keadaan pribadi pelaku atau pembantu terhadap pertanggungjawaban pidana.
Ajaran ini mengakui bahwa satu tindak pidana bisa dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan peran yang berbeda-beda: ada pelaku utama, ada yang turut melakukan, ada yang menyuruh melakukan, dan ada yang sekadar membantu. Karena pekerjaan pers memang kolektif, kategori-kategori penyertaan inilah yang seharusnya menjadi pisau analisis, bukan semata memvonis kalimat yang keluar dari mulut narasumber.
Fondasi kedua, dan yang lebih fundamental, adalah asas kesalahan (schuldleer): pidana hanya boleh dijatuhkan bila ada hubungan yang jelas antara perbuatan dan kesalahan pelakunya. Adagium geen straf zonder schuld bukan slogan moral belaka. Ia adalah fondasi yang menentukan sah atau tidaknya pemidanaan dalam tradisi hukum pidana Eropa Kontinental yang menjadi akar KUHP Indonesia.
Artinya, negara tidak cukup membuktikan bahwa sebuah tayangan mengandung unsur pidana. Negara juga harus membuktikan adanya hubungan psikologis antara pelaku dan perbuatan itu — di sinilah konsep mens rea menemukan makna pentingnya.
Dengan kerangka itu, perdebatan dalam sidang dr. Tifa semestinya tidak berhenti pada benar-salahnya substansi pendapat yang dilontarkan dalam sebuah dialog media. Yang lebih mendasar adalah apakah sebuah produk jurnalistik boleh dijadikan objek pemidanaan tanpa lebih dulu mengurai siapa yang, secara hukum, memikul tanggung jawab atas proses redaksionalnya.
Dakwaan terhadap dr. Tifa mencampurkan rezim KUHP dan UU ITE dengan rezim hukum pers. Di titik inilah asas lex specialis derogat legi generali menjadi relevan. Produk jurnalistik lahir dari proses redaksional, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketanya sendiri: hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers. Menarik sengketa pemberitaan langsung ke ranah pidana, tanpa menempuh mekanisme itu, semestinya dilakukan dengan sangat hati-hati, bukan sebagai jalan pintas.
Risikonya nyata. Kriminalisasi terhadap pengamat, politisi, atau akademisi yang bersuara di ruang publik dapat menimbulkan chilling effect: keengganan menyampaikan pendapat tentang isu kepentingan publik karena takut berhadapan dengan proses pidana. Dampak paling berbahaya bukan hanya menimpa individu yang didakwa, melainkan menggerus kualitas ruang publik itu sendiri. Ketika rasa takut menggantikan keberanian berdiskusi, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan ikut melemah bersamanya.
Asas Penyertaan dan Prinsip Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Pandangan di atas berpijak pada dua fondasi hukum pidana yang saling menopang. Fondasi pertama adalah ajaran penyertaan (deelneming), yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyertaan, Pasal 21 tentang pembantuan, dan Pasal 22 tentang pengaruh keadaan pribadi pelaku atau pembantu terhadap pertanggungjawaban pidana.
Ajaran ini mengakui bahwa satu tindak pidana bisa dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan peran yang berbeda-beda: ada pelaku utama, ada yang turut melakukan, ada yang menyuruh melakukan, dan ada yang sekadar membantu. Karena pekerjaan pers memang kolektif, kategori-kategori penyertaan inilah yang seharusnya menjadi pisau analisis, bukan semata memvonis kalimat yang keluar dari mulut narasumber.
Fondasi kedua, dan yang lebih fundamental, adalah asas kesalahan (schuldleer): pidana hanya boleh dijatuhkan bila ada hubungan yang jelas antara perbuatan dan kesalahan pelakunya. Adagium geen straf zonder schuld bukan slogan moral belaka. Ia adalah fondasi yang menentukan sah atau tidaknya pemidanaan dalam tradisi hukum pidana Eropa Kontinental yang menjadi akar KUHP Indonesia.
Artinya, negara tidak cukup membuktikan bahwa sebuah tayangan mengandung unsur pidana. Negara juga harus membuktikan adanya hubungan psikologis antara pelaku dan perbuatan itu — di sinilah konsep mens rea menemukan makna pentingnya.
Dengan kerangka itu, perdebatan dalam sidang dr. Tifa semestinya tidak berhenti pada benar-salahnya substansi pendapat yang dilontarkan dalam sebuah dialog media. Yang lebih mendasar adalah apakah sebuah produk jurnalistik boleh dijadikan objek pemidanaan tanpa lebih dulu mengurai siapa yang, secara hukum, memikul tanggung jawab atas proses redaksionalnya.
Bayang-Bayang Efek Gentar
Dakwaan terhadap dr. Tifa mencampurkan rezim KUHP dan UU ITE dengan rezim hukum pers. Di titik inilah asas lex specialis derogat legi generali menjadi relevan. Produk jurnalistik lahir dari proses redaksional, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketanya sendiri: hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers. Menarik sengketa pemberitaan langsung ke ranah pidana, tanpa menempuh mekanisme itu, semestinya dilakukan dengan sangat hati-hati, bukan sebagai jalan pintas.
Risikonya nyata. Kriminalisasi terhadap pengamat, politisi, atau akademisi yang bersuara di ruang publik dapat menimbulkan chilling effect: keengganan menyampaikan pendapat tentang isu kepentingan publik karena takut berhadapan dengan proses pidana. Dampak paling berbahaya bukan hanya menimpa individu yang didakwa, melainkan menggerus kualitas ruang publik itu sendiri. Ketika rasa takut menggantikan keberanian berdiskusi, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan ikut melemah bersamanya.
Lihat Juga :