Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
Selasa, 14 Juli 2026 - 06:47 WIB
Menurut dia, terbitnya Inpres tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk menjadikan habitat dan koridor gajah sebagai pertimbangan strategis dalam berbagai sektor pembangunan.
“Oleh karena itu kita perlu mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Pendekatan ini diperlukan untuk mencegah semakin terfragmentasinya habitat pada berbagai lanskap prioritas gajah,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dalam berbagai sektor yang berpotensi memengaruhi habitat gajah. Dia menambahkan, keberhasilan Inpres tidak cukup diukur dari lahirnya regulasi, tetapi juga dari implementasi kebijakan di lapangan.
"Kinerja inpres tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur. Kami berharap, Inpres ini harus menjadi instrumen perubahan nyata dalam tata kelola konservasi gajah, bukan sekadar pemenuhan administratif atas suatu dokumen kebijakan nasional,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perlindungan satwa liar di tengah berjalannya pembangunan nasional.
“Oleh karena itu kita perlu mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Pendekatan ini diperlukan untuk mencegah semakin terfragmentasinya habitat pada berbagai lanskap prioritas gajah,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dalam berbagai sektor yang berpotensi memengaruhi habitat gajah. Dia menambahkan, keberhasilan Inpres tidak cukup diukur dari lahirnya regulasi, tetapi juga dari implementasi kebijakan di lapangan.
"Kinerja inpres tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur. Kami berharap, Inpres ini harus menjadi instrumen perubahan nyata dalam tata kelola konservasi gajah, bukan sekadar pemenuhan administratif atas suatu dokumen kebijakan nasional,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan perlindungan satwa liar di tengah berjalannya pembangunan nasional.
Lihat Juga :