Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:47 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat kunjungan ke Tangkahan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Foto/Istimewa
JAKARTA - Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mendukung langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat perlindungan populasi gajah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai menjadi pijakan penting agar perlindungan habitat gajah menjadi bagian dari pengambilan keputusan dalam pemanfaatan ruang dan pemberian izin pembangunan.

“Kami merasa bangga dan bersyukur akan terbitnya Inpres 8/2026 ini dan berharap bahwa inpres ini akan bisa menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam habitat gajah,” ujar Ketua FKGI Doni Gunaryadi saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).



“Kita sudah pahami bahwa pemanfaatan ruang, termasuk pada sektor pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, dan sektor lainnya yang berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat,” sambungnya.

Baca juga: Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!