Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Senin, 13 Juli 2026 - 22:47 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) . Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan. "Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan. "Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Lihat Juga :