KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Senin, 13 Juli 2026 - 15:58 WIB
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan berharap permintaan analisis transaksi keuangan yang diajukan KY dapat dipenuhi lebih cepat. Hal tersebut diperlukan untuk menjawab tuntutan publik agar laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ditangani secara cepat.
“Meski KY bukan APH, kami tetap berharap pertukaran data dan permintaan data transaksional untuk penelusuran laporan masyarakat yang rutin dapat diberikan dengan cepat secara teknis. KY dan MA tegas untuk ini, tidak mempertimbangakn besar atau tidaknya nominal transaksi. Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim,” ungkap Abhan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyambut baik penguatan kerja sama kedua lembaga. PPATK siap mendukung upaya KY dalam menjaga integritas hakim.
PPATK telah menyampaikan 45 laporan kepada KY dengan nilai hasil analisis mencapai hampir Rp250 miliar. Dia optimistis kerja sama kedua lembaga dapat terus ditingkatkan sehingga PPATK siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KY ke depan.
“Terkait permintaan data yang didorong agar lebih cepat, secara teknis bisa dilakukan dengan mengkomunikasikannya dengan PPATK,” kata Ivan.
“Meski KY bukan APH, kami tetap berharap pertukaran data dan permintaan data transaksional untuk penelusuran laporan masyarakat yang rutin dapat diberikan dengan cepat secara teknis. KY dan MA tegas untuk ini, tidak mempertimbangakn besar atau tidaknya nominal transaksi. Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim,” ungkap Abhan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyambut baik penguatan kerja sama kedua lembaga. PPATK siap mendukung upaya KY dalam menjaga integritas hakim.
PPATK telah menyampaikan 45 laporan kepada KY dengan nilai hasil analisis mencapai hampir Rp250 miliar. Dia optimistis kerja sama kedua lembaga dapat terus ditingkatkan sehingga PPATK siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KY ke depan.
“Terkait permintaan data yang didorong agar lebih cepat, secara teknis bisa dilakukan dengan mengkomunikasikannya dengan PPATK,” kata Ivan.
(jon)
Lihat Juga :