KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Senin, 13 Juli 2026 - 15:58 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut akan digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk praktik transaksional di peradilan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penguatan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan pimpinan dan anggota KY dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK dalam rangka rencana perpanjangan nota kesepahaman kedua lembaga belum lama ini.
Baca juga: MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
"Pertukaran data ini nantinya dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika para hakim yang berkaitan dengan pelanggaran etik berupa transaksional di peradilan ataupun TPPU yang penegakan pidananya akan kami serahkan pada pihak berwenang," ujar Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dikutip Senin (13/7/2026).
Menurut dia, analisis transaksi keuangan dari PPATK juga akan dimanfaatkan untuk penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, data tersebut digunakan dalam proses pembuktian pemeriksaan hakim yang diduga terlibat praktik judicial corruption serta penelusuran investigasi lanjutan.
“Dalam menjalankan tugas penegakan etik kami terbatas dalam pembuktian. Umumnya dalam pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, sehingga kami ingin telusuri jika ada transaksi mencurigakan yang dilakukan hakim," kata Wakil Ketua KY Desmihardi.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan berharap permintaan analisis transaksi keuangan yang diajukan KY dapat dipenuhi lebih cepat. Hal tersebut diperlukan untuk menjawab tuntutan publik agar laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ditangani secara cepat.
“Meski KY bukan APH, kami tetap berharap pertukaran data dan permintaan data transaksional untuk penelusuran laporan masyarakat yang rutin dapat diberikan dengan cepat secara teknis. KY dan MA tegas untuk ini, tidak mempertimbangakn besar atau tidaknya nominal transaksi. Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim,” ungkap Abhan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyambut baik penguatan kerja sama kedua lembaga. PPATK siap mendukung upaya KY dalam menjaga integritas hakim.
PPATK telah menyampaikan 45 laporan kepada KY dengan nilai hasil analisis mencapai hampir Rp250 miliar. Dia optimistis kerja sama kedua lembaga dapat terus ditingkatkan sehingga PPATK siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KY ke depan.
“Terkait permintaan data yang didorong agar lebih cepat, secara teknis bisa dilakukan dengan mengkomunikasikannya dengan PPATK,” kata Ivan.
Penguatan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan pimpinan dan anggota KY dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK dalam rangka rencana perpanjangan nota kesepahaman kedua lembaga belum lama ini.
Baca juga: MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
"Pertukaran data ini nantinya dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika para hakim yang berkaitan dengan pelanggaran etik berupa transaksional di peradilan ataupun TPPU yang penegakan pidananya akan kami serahkan pada pihak berwenang," ujar Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dikutip Senin (13/7/2026).
Menurut dia, analisis transaksi keuangan dari PPATK juga akan dimanfaatkan untuk penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, data tersebut digunakan dalam proses pembuktian pemeriksaan hakim yang diduga terlibat praktik judicial corruption serta penelusuran investigasi lanjutan.
“Dalam menjalankan tugas penegakan etik kami terbatas dalam pembuktian. Umumnya dalam pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, sehingga kami ingin telusuri jika ada transaksi mencurigakan yang dilakukan hakim," kata Wakil Ketua KY Desmihardi.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan berharap permintaan analisis transaksi keuangan yang diajukan KY dapat dipenuhi lebih cepat. Hal tersebut diperlukan untuk menjawab tuntutan publik agar laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ditangani secara cepat.
“Meski KY bukan APH, kami tetap berharap pertukaran data dan permintaan data transaksional untuk penelusuran laporan masyarakat yang rutin dapat diberikan dengan cepat secara teknis. KY dan MA tegas untuk ini, tidak mempertimbangakn besar atau tidaknya nominal transaksi. Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim,” ungkap Abhan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyambut baik penguatan kerja sama kedua lembaga. PPATK siap mendukung upaya KY dalam menjaga integritas hakim.
PPATK telah menyampaikan 45 laporan kepada KY dengan nilai hasil analisis mencapai hampir Rp250 miliar. Dia optimistis kerja sama kedua lembaga dapat terus ditingkatkan sehingga PPATK siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KY ke depan.
“Terkait permintaan data yang didorong agar lebih cepat, secara teknis bisa dilakukan dengan mengkomunikasikannya dengan PPATK,” kata Ivan.
(jon)
Lihat Juga :