Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Senin, 13 Juli 2026 - 14:16 WIB
Lebih lanjut, Benny menyebut konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan kejaksaan ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama pemerintahan Presiden Prabowo," kata Benny.
Oleh karenanya, Benny menilai diperlukan penggunaan hak angket oleh DPR untuk membantu penyelesaian rivalitas antar institusi penegak hukum. "Hak angket adalah instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo. Penggunaan hak angket justru merupakan langkah politik strategis DPR untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo," terangnya.
Melalui investigasi politik legislatif ini, kata Benny, DPR akan mengurai dan menyelidiki apakah fungsi koordinasi kabinet telah berjalan efektif. Kemudian, apakah terdapat regulasi yang tumpang tindih sehingga memicu ego sektoral.
"Juga apakah ada penyalahgunaan kewenangan institusional (abuse of power) yang dibiarkan? Dan sejauh mana gesekan ini telah meruntuhkan kepastian hukum dan kepercayaan publik (public trust)," papar Benny.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, perlu penggunaan hak angket sebab forum pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III atau pembentukan Panitia Kerja (Panja) sudah tidak lagi memadai. Benny mengatakan, alasan konstitusional dan keterbatasan RDP biasa dapat dilihat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama pemerintahan Presiden Prabowo," kata Benny.
Oleh karenanya, Benny menilai diperlukan penggunaan hak angket oleh DPR untuk membantu penyelesaian rivalitas antar institusi penegak hukum. "Hak angket adalah instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo. Penggunaan hak angket justru merupakan langkah politik strategis DPR untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo," terangnya.
Melalui investigasi politik legislatif ini, kata Benny, DPR akan mengurai dan menyelidiki apakah fungsi koordinasi kabinet telah berjalan efektif. Kemudian, apakah terdapat regulasi yang tumpang tindih sehingga memicu ego sektoral.
"Juga apakah ada penyalahgunaan kewenangan institusional (abuse of power) yang dibiarkan? Dan sejauh mana gesekan ini telah meruntuhkan kepastian hukum dan kepercayaan publik (public trust)," papar Benny.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, perlu penggunaan hak angket sebab forum pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III atau pembentukan Panitia Kerja (Panja) sudah tidak lagi memadai. Benny mengatakan, alasan konstitusional dan keterbatasan RDP biasa dapat dilihat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Lihat Juga :