Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Senin, 13 Juli 2026 - 14:16 WIB
Personel Brimob bersenjata berjaga di sekitar lokasi penggeledahan di kawasan Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan. Permintaan ini dikemukakan Benny menyusul penanganan sejumlah kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah .
"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," ujar Benny dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan kejaksaan tak boleh terus dilanjutkan, apalagi peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi. "Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara," tutur politikus senior Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Benny pun memberi catatan, termasuk usul untuk mengatasi konflik Polri Vs Kejaksaan. Salah satunya penggunaan hak angket oleh DPR RI.
"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan. Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati."
"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," ujar Benny dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan kejaksaan tak boleh terus dilanjutkan, apalagi peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi. "Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara," tutur politikus senior Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Benny pun memberi catatan, termasuk usul untuk mengatasi konflik Polri Vs Kejaksaan. Salah satunya penggunaan hak angket oleh DPR RI.
"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan. Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati."
Lihat Juga :