Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Senin, 13 Juli 2026 - 08:09 WIB
Data cermin merupakan bukti bahwa importir di negara tujuan melaporkan nilai yang jauh lebih tinggi ke Bea Cukai negara mereka. Adapun, aliran dana adalah bukti transfer perbankan yang menunjukkan adanya pembayaran selisih dana ke rekening pihak ketiga di negara suaka pajak (offshore).
Sedangkan, bukti dokumen ganda adalah penemuan faktur asli (komersial) dan faktur palsu (untuk kepabeanan). Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana.
Sejujurnya, Indonesia sudah memiliki salah satu sistem TI kepabeanan dan perpajakan terbaik di kawasan (CEISA, INSW, DHESDA). Persoalannya bukan pada lemahnya regulasi atau system IT, melainkan pada “Analisis Data” dan “Intervensi Manusia”.
Sistem sudah merekam data dengan baik (buktinya kita tahu total ekspor Rp 590 triliun). Masalahnya adalah ketika data tersebut dianalisis, terjadi bias konfirmasi atau kesalahan metodologi (seperti klaim kerugian Rp 600 triliun).
Selain itu, celah pengawasan sering terjadi di tahap post-audit atau saat ada intervensi manusia dalam menentukan klasifikasi HS atau valuasi. Solusinya adalah memperkuat Data Analytics dan Risk Engine di sistem yang sudah ada, bukan membuat sistem baru yang tumpang tindih.
Pertanyaan yang lebih adil untuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) adalah: apakah model single gateway ini benar-benar menyasar akar masalah under-invoicing? Under-invoicing terjadi karena ada kolusi tersembunyi antara eksportir dan importir asing, didukung oleh dokumen ganda dan aliran dana ke rekening offshore.
Model single gateway seperti DSI hanya efektif jika DSI berhasil memutus titik kolusi tersebut misalnya dengan menjadi satu-satunya pihak yang menerima pembayaran devisa dari pembeli asing.
Namun, ada risiko besar. Jika DSI hanya menjadi “stempel administratif” tambahan tanpa kewenangan investigasi nyata, maka yang terjadi adalah penumpukan biaya, bukan pencegahan fraud. Masalah under-invoicing tidak hilang; hanya berpindah ke tahap sebelum barang masuk DSI (misalnya eksportir tetap menjual murah ke DSI, dengan kompensasi di luar buku).
Pertanyaan kuncinya: Apakah DSI dilengkapi dengan kewenangan dan kapasitas forensik untuk mengaudit transaksi, atau hanya menjadi perantara dagang baru? Jika yang kedua, maka DSI berisiko menjadi “birokrasi baru” yang justru memperlambat ekspor.
Dampak DSI sangat bergantung pada desain mekanismenya, yang sayangnya belum transparan. Ada dua skenario:
Skenario A (Optimis): DSI beroperasi sebagai clearing house digital yang efisien, memangkas biaya transaksi, menjamin devisa masuk ke Indonesia, dan mengambil fee sangat kecil. Dalam skenario ini, daya saing dapat tetap terjaga, bahkan meningkat karena pembeli asing mendapat kepastian bahwa mereka bertransaksi dengan entitas negara yang kredibel.
Sedangkan, bukti dokumen ganda adalah penemuan faktur asli (komersial) dan faktur palsu (untuk kepabeanan). Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana.
Sejujurnya, Indonesia sudah memiliki salah satu sistem TI kepabeanan dan perpajakan terbaik di kawasan (CEISA, INSW, DHESDA). Persoalannya bukan pada lemahnya regulasi atau system IT, melainkan pada “Analisis Data” dan “Intervensi Manusia”.
Sistem sudah merekam data dengan baik (buktinya kita tahu total ekspor Rp 590 triliun). Masalahnya adalah ketika data tersebut dianalisis, terjadi bias konfirmasi atau kesalahan metodologi (seperti klaim kerugian Rp 600 triliun).
Selain itu, celah pengawasan sering terjadi di tahap post-audit atau saat ada intervensi manusia dalam menentukan klasifikasi HS atau valuasi. Solusinya adalah memperkuat Data Analytics dan Risk Engine di sistem yang sudah ada, bukan membuat sistem baru yang tumpang tindih.
Sejumlah Skenario dan Rekomendasi
Pertanyaan yang lebih adil untuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) adalah: apakah model single gateway ini benar-benar menyasar akar masalah under-invoicing? Under-invoicing terjadi karena ada kolusi tersembunyi antara eksportir dan importir asing, didukung oleh dokumen ganda dan aliran dana ke rekening offshore.
Model single gateway seperti DSI hanya efektif jika DSI berhasil memutus titik kolusi tersebut misalnya dengan menjadi satu-satunya pihak yang menerima pembayaran devisa dari pembeli asing.
Namun, ada risiko besar. Jika DSI hanya menjadi “stempel administratif” tambahan tanpa kewenangan investigasi nyata, maka yang terjadi adalah penumpukan biaya, bukan pencegahan fraud. Masalah under-invoicing tidak hilang; hanya berpindah ke tahap sebelum barang masuk DSI (misalnya eksportir tetap menjual murah ke DSI, dengan kompensasi di luar buku).
Pertanyaan kuncinya: Apakah DSI dilengkapi dengan kewenangan dan kapasitas forensik untuk mengaudit transaksi, atau hanya menjadi perantara dagang baru? Jika yang kedua, maka DSI berisiko menjadi “birokrasi baru” yang justru memperlambat ekspor.
Dampak DSI sangat bergantung pada desain mekanismenya, yang sayangnya belum transparan. Ada dua skenario:
Skenario A (Optimis): DSI beroperasi sebagai clearing house digital yang efisien, memangkas biaya transaksi, menjamin devisa masuk ke Indonesia, dan mengambil fee sangat kecil. Dalam skenario ini, daya saing dapat tetap terjaga, bahkan meningkat karena pembeli asing mendapat kepastian bahwa mereka bertransaksi dengan entitas negara yang kredibel.
Lihat Juga :