Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit

Senin, 13 Juli 2026 - 08:09 WIB
Sudarsono Soedomo, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University. Foto/Dok.Pribadi
Sudarsono Soedomo

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University



SECARA akademis dan praktik best practice dalam audit kepabeanan internasional (seperti panduan WCO atau World Customs Organization), perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan dengan asumsi sepihak. Metodologi yang valid harus menggunakan Metode Statistik Cermin (Mirror Statistics).

Caranya adalah dengan membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia (FOB atau Free On Board) dengan data impor yang dilaporkan oleh negara tujuan (CIF atau Cost, Insurance, Freight), seperti India, China, atau negara-negara Uni Eropa.

Selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, untuk mengubah indikasi menjadi angka kerugian negara (dalam rupiah), harus dikalikan dengan tarif pajak/bea keluar yang berlaku, bukan total nilai ekspornya.

Mengklaim kerugian Rp600 triliun tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang “dikatakan hilang”, adalah cacat metodologi.

Secara metodologis, ini sangat tidak masuk akal dan secara matematis absurd. Jika total nilai ekspor sawit adalah Rp590 triliun, dan pemerintah mengklaim negara “kehilangan” Rp500 hingga 600 triliun akibat under-invoicing, maka implikasinya adalah hampir 100% nilai ekspor sawit Indonesia adalah fiktif atau digelapkan.

Publik dan akademisi harus membaca angka ini sebagai kegagalan kategorisasi (kesalahan logika). Kemungkinan besar, pembuat kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO (mentah) dengan harga produk turunan hilir di pasar ritel global, atau salah menghitung basis penyebut.

Jika 100% ekspor dianggap under-invoicing, maka bukan hanya sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak. Dalam perdagangan komoditas internasional, harga acuan seperti MOPS atau ICDX hanya berfungsi sebagai patokan, bukan harga transaksi yang harus diikuti.

Harga jual yang sebenarnya dapat berbeda karena berbagai faktor bisnis yang wajar (arm's length), seperti perbedaan jenis pengiriman (FOB atau CIF), kualitas produk, cara pembayaran, serta kemasan dan volume pembelian. Under-Invoicing, bukan sekadar perbandingan harga.

Harga Perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (red flag), bukan alat bukti hukum. Untuk menyatakan suatu transaksi sebagai pelanggaran hukum, otoritas harus memiliki: Data cermin (mirror data), aliran dana (financial trail) dan bukti dokumen ganda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!