DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Minggu, 12 Juli 2026 - 15:55 WIB
Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Ucapkan 6 Pernyataan sebelum Resmi Mundur dari Jabatan
Arwani menjelaskan setiap kebijakan negara, termasuk yang berkaitan dengan dukungan pengamanan terhadap institusi penegak hukum, perlu dipahami secara utuh sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Menurut Arwani, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diterbitkan untuk memberikan pelindungan terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan agar dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara aman, profesional, dan independen.
"Substansi regulasi tersebut adalah memperkuat pelindungan terhadap aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas negara. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami setiap kebijakan secara utuh agar tidak muncul penafsiran yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," ujarnya.
Di sisi lain, Arwani mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia semakin cerdas dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial. Menurut dia, publik mampu membedakan antara kritik yang lahir dari kepedulian terhadap bangsa dengan upaya menggiring opini melalui aktivitas yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat saat ini semakin cerdas dalam memilah informasi dan mampu membedakan antara kritik yang lahir dari kepedulian terhadap bangsa dengan upaya sistematis menggiring opini melalui aktivitas buzzer di berbagai platform media sosial," tegasnya.
Arwani menjelaskan setiap kebijakan negara, termasuk yang berkaitan dengan dukungan pengamanan terhadap institusi penegak hukum, perlu dipahami secara utuh sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Menurut Arwani, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diterbitkan untuk memberikan pelindungan terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan agar dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara aman, profesional, dan independen.
"Substansi regulasi tersebut adalah memperkuat pelindungan terhadap aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas negara. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami setiap kebijakan secara utuh agar tidak muncul penafsiran yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," ujarnya.
Di sisi lain, Arwani mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia semakin cerdas dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial. Menurut dia, publik mampu membedakan antara kritik yang lahir dari kepedulian terhadap bangsa dengan upaya menggiring opini melalui aktivitas yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat saat ini semakin cerdas dalam memilah informasi dan mampu membedakan antara kritik yang lahir dari kepedulian terhadap bangsa dengan upaya sistematis menggiring opini melalui aktivitas buzzer di berbagai platform media sosial," tegasnya.
Lihat Juga :