Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 08 Juli 2026 - 15:33 WIB
Zaid menjelaskan, salah satu poin utama dalam memori banding adalah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim mengenai surat kuasa irrevocable yang diberikan Nadiem kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Alwi untuk mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, hakim keliru menafsirkan surat kuasa tersebut sebagai upaya menjadikan Nadiem pengendali terselubung perusahaan.

Baca Juga: Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem

"Pemberian surat kuasa itulah justru jawaban dari penghindaran konflik kepentingan atau conflict of interest, tapi majelis hakim malah menilai bahwa surat kuasa itu hanyalah formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan. Gitu loh, ini kan aneh," jelas Zaid.

Menurut Zaid, pertimbangan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia menegaskan, seluruh saksi dan alat bukti yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya intervensi Nadiem terhadap penerima kuasa.

"Tidak ada bukti, fakta materiil yang menyatakan ada perintah ataupun ada koordinasi, ada izin, atau ada pemberitahuan apapun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kita ajukan," lanjut Zaid.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah pertimbangan hakim yang menyebut Nadiem melakukan intervensi dalam pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Zaid menyebut proses penentuan pejabat dilakukan melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel) dan berlangsung sebelum pengadaan Chromebook dimulai.

"Nah proses ini kan sudah berjalan, dan di sisi lain ya, pembentukan tim teknis untuk pemutusan TIK itu baru di akhir bulan April ya. Sedangkan proses seleksi itu udah terjadi di bulan Maret. Jadi kan nggak, nggak logis ini," tegas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!