Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 08 Juli 2026 - 15:33 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyerahkan memori banding atas putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Memori banding tersebut diajukan tepat sepekan setelah permohonan banding didaftarkan, yakni pada Rabu (8/7/2026).

Berkas memori banding diserahkan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, bersama tim penasihat hukum lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



"Hari ini kita masukin memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim," ujar Zaid Mushafi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Rabu (8/7/2026).



Kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi. Foto/Jonathan Simanjuntak

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!