Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Selasa, 07 Juli 2026 - 20:29 WIB
Dia melihat putusan praperadilan ini memang menggambarkan kondisi faktual yang ada di mana Roy Suryo saat berproses dalam sidang praperadilan ini tidak menjalani penahanan.
"Jadi sebenarnya yang dimenangkan di sini, bukan dimenangkan ya, yang diputuskan di sini adalah administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah atau tidak sah. Iya kan? Nah, itulah yang diputuskan tiga dari tujuh permohonannya," ungkapnya.
Karena itu, dia meminta kubu Roy Suryo tidak perlu membangun sebuah narasi jika hasil sidang praperadilan ini menandakan perkara hukum yang menyeretnya sudah selesai.
"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara dari peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur saudara-saudara ya, tidak gugur," ujarnya.
"Jadi sebenarnya yang dimenangkan di sini, bukan dimenangkan ya, yang diputuskan di sini adalah administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah atau tidak sah. Iya kan? Nah, itulah yang diputuskan tiga dari tujuh permohonannya," ungkapnya.
Karena itu, dia meminta kubu Roy Suryo tidak perlu membangun sebuah narasi jika hasil sidang praperadilan ini menandakan perkara hukum yang menyeretnya sudah selesai.
"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara dari peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur saudara-saudara ya, tidak gugur," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :