12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:58 WIB
"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," tegasnya meluruskan kekhawatiran publik atas potensi benturan kelembagaan.

Lebih dari sekadar instrumen pengelolaan, 12 akademisi ini melihat Bank Tanah sebagai jalan keluar dari stagnasi keadilan agraria di Indonesia. Selama bertahun-tahun, distribusi tanah yang berkeadilan kerap mandek oleh birokrasi dan sengketa.

"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut," terangnya. Baca juga: Cak Imin Sebut 1 Juta Masyarakat Miskin Ekstrem Bakal Terima Tanah Milik Negara

Dari 12 akademisi itu, enam di antaranya hadir ke MK. Mereka Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya, Deddy Kurniawan Halim; Guru Besar FH Universitas Lambung Mangkurat Prof M Hadin Muhjad; Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala, Suhaimi; Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Yustus Pondayar; Guru Besar Universitas Jambi Prof Elita Rahmi; dan Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara Mirza Nasution.

Kini bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Harapan ke-12 akademisi ini jelas yakni pemikiran jernih dari mimbar akademik ini dapat menjadi bahan pertimbangan krusial bagi para Hakim Konstitusi sebelum mengetuk palu putusan yang akan menentukan arah tata kelola tanah di Indonesia.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!