12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Selasa, 07 Juli 2026 - 09:58 WIB
Akademisi dari berbagai wilayah Tanah Air resmi menyerahkan kajian pendapat hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026). Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Sebanyak 12 akademisi dari berbagai wilayah Tanah Air menyerahkan kajian pendapat hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), khusus menyoroti dan mengawal eksistensi Badan Bank Tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Langkah strategis ini diambil tepat dua hari jelang agenda kesimpulan sidang.
Dokumen kajian ini diserahkan bukan sebagai bentuk keberpihakan, melainkan sebuah intervensi intelektual yang murni demi keadilan. "Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof M Hadin Muhjad, Senin (6/7/2026). Baca juga: Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Dalam kajian tersebut, para akademisi membongkar narasi yang menyebut Bank Tanah bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, hasil godokan pemikiran mereka justru menemukan bahwa lembaga ini berurat akar dan sejalan dengan roh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Yang mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prof Hadin menegaskan Badan Bank Tanah justru memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap tata kelola pertanahan nasional. Menepis kekhawatiran sejumlah pihak, ia memastikan lembaga ini tidak akan menjadi "matahari kembar" bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Dokumen kajian ini diserahkan bukan sebagai bentuk keberpihakan, melainkan sebuah intervensi intelektual yang murni demi keadilan. "Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof M Hadin Muhjad, Senin (6/7/2026). Baca juga: Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Dalam kajian tersebut, para akademisi membongkar narasi yang menyebut Bank Tanah bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, hasil godokan pemikiran mereka justru menemukan bahwa lembaga ini berurat akar dan sejalan dengan roh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Yang mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prof Hadin menegaskan Badan Bank Tanah justru memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap tata kelola pertanahan nasional. Menepis kekhawatiran sejumlah pihak, ia memastikan lembaga ini tidak akan menjadi "matahari kembar" bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Lihat Juga :