Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Selasa, 07 Juli 2026 - 08:07 WIB
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Roy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," demikian keterangan di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (7/7/2026).
Sidang pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan itu rencananya bakal dilakukan pada sekitar pukul 13.00 WIB nanti sebagaimana disampaikan dalam sidang sebelumnya. Diketahui, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Pada sidang sebelumnya, kubu Roy Suryo optimistis permohonannya itu akan dikabulkan hakim. “Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan hakim. Dengan catatan, saya melihat hakimnya begitu bijaksana dalam proses persidangan sehingga ke depan praperadilan yang kita ajukan kembali juga akan menemui hakim yang sangat bijaksana," ujar pengacara Roy Suryo, Soraya kepada wartawan.
"Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," demikian keterangan di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (7/7/2026).
Sidang pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan itu rencananya bakal dilakukan pada sekitar pukul 13.00 WIB nanti sebagaimana disampaikan dalam sidang sebelumnya. Diketahui, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Pada sidang sebelumnya, kubu Roy Suryo optimistis permohonannya itu akan dikabulkan hakim. “Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan hakim. Dengan catatan, saya melihat hakimnya begitu bijaksana dalam proses persidangan sehingga ke depan praperadilan yang kita ajukan kembali juga akan menemui hakim yang sangat bijaksana," ujar pengacara Roy Suryo, Soraya kepada wartawan.
Lihat Juga :