Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini

Selasa, 07 Juli 2026 - 07:05 WIB
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya akan diputus pada Selasa (7/7/2026) ini. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Informasi tentang putusan praperadilan tersebut tercantum di https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/. "Jam sidang 13:00:00 s/d. Agenda: Putusan Prapid," demikian dikutip dari laman tersebut.



Diketahui, Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), pada 22 Juni 2026 mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Gugata tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Termohon dalam praperadilan tersebut ada dua. Pertama, Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Baca Juga: Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!