Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo
Senin, 06 Juli 2026 - 17:32 WIB
Kebijakan menutup impor beras oleh BULOG pada 2025 dan berlanjut di 2026 adalah kebijakan politik. Alasannya, Indonesia swasembada beras. Jika pun tidak impor, pengadaan bisa dengan mewajibkan kepada penggilingan menyetorkan sekian persen stoknya untuk jadi stok BULOG.
Yang terjadi sejak 2025 tidaklah demikian. Tahun lalu BULOG ditargetkan menyerap 3 juta ton setara beras dan 4 juta ton setara beras di tahun 2026. Target ini seolah harga mati: harus dicapai.
Untuk mencapai itu, HPP gabah kering panen (GKP) di petani tanpa ada syarat kualitas. Harganya naik dari Rp6.000/kg jadi Rp6.500/kg. Agar target tercapai, BULOG bertindak sebagai pembeli awal dan dalam jumlah besar.
BULOG tidak pernah menyerap GKP, apalagi GKP tanpa syarat kualitas. BULOG juga tidak punya jejaring sampai ke petani. Karena itu, BULOG menggandeng pihak ketiga. Namanya mitra maklon.
Besar-kecilnya imbalan mitra maklon tergantung jasa yang dikerjakan. Karena tidak diikat dengan kewajiban memenuhi angka rendemen giling tertentu, di lapangan mitra maklon bisa tetap bekerja meskipun harga gabah tinggi. Akibatnya, harga beras pengadaan BULOG mahal sekali: Rp14.782/kg. Dan harga pokok beras BULOG lebih Rp19.500/kg. Di sisi lain, swasta harus menjual maksimal Rp13.500/kg.
Di satu sisi, ini membuat target pengadaan BULOG tercapai. Bahkan, dengan pengadaan yang naik tinggi dalam tempo singkat, pada Mei 2025 stok beras di BULOG mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Lalu, pada 23 April 2026, stok tertinggi tahun lalu itu dipatahkan: stok di BULOG mencapai 5 juta ton beras. Di sisi lain, swasta, terutama penggilingan dan produsen beras, kelimpungan. Mereka kesulitan bekerja. Karena didera kerugian. Kontinuitas produksi dan layanan ke konsumen terancam.
Mengapa? Karena harga gabah tinggi. Sulit mendapatkan gabah sesuai HPP: Rp6.500/kg. Merujuk data Badan Pangan Nasional, pada 7 Juni 2026 rerata nasional harga gabah di petani Rp6.951/kg, naik menjadi Rp6.993/kg pada 20 Juni 2026.
Di Lampung dan Jawa Timur harga jauh di atas itu: antara Rp7.500 hingga Rp8.000/kg. Bahan baku beras adalah gabah. Ketika harga gabah makin mahal alias di atas HPP, beras hasil giling pun semakin mahal. Harga beras pun potensial melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Masalahnya, kalau menjual di atas HET bisa berurusan dengan Satgas Pangan. Kalau mengikuti HET, produsen merugi. Indikatornya mudah ditemukan hari-hari ini: beras premium aneka merek semakin terbatas didapatkan di retail modern. Atau tengok laporan keuangan dua perusahaan beras yang listing di bursa: PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dan PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) yang merah.
Padahal, kedua emiten itu sudah memproduksi beras khusus agar bisa terhindar dari aturan HET. Per 27 Juni 2026, pengadaan BULOG mencapai 3,281 juta ton dari target 4 juta ton beras.
Untuk mencapai target, BULOG melalui mitra maklon akan tetap berebut gabah di pasar. Padahal, merujuk perkiraan BPS, Juni 2026 produksi gabah kering giling (GKG) mencapai 4,05 juta ton, turun 18% dari produksi Mei 2026 (4,94 juta ton GKG). Pada Juli 2026 produksi ditaksir naik: 4,76 juta ton GKG.
Ketika produksi melandai dari puncak panen raya, kompetisi akan makin sengit. Harga gabah diperkirakan tetap tinggi. Tanpa disadari, kebijakan BULOG menjadi pembeli awal dalam jumlah besar diikuti migrasi stok yang seharusnya di masyarakat ke BULOG. Ini mempersulit swasta.
Kembali ke tugas BULOG. Selain melindungi petani dari kerugian di hulu, BULOG bertugas menstabilkan harga beras di hilir untuk melindungi daya beli konsumen. Instrumen yang digunakan adalah intervensi pasar oleh BULOG berpedoman pada harga langit-langit (ceiling price) atau HET saat ini. HET atau harga langit-langit ditetapkan di bawah harga keseimbangan agar daya beli konsumen terjaga.
Ada pula intervensi nonpasar, seperti penyaluran spesifik per bulan dengan jumlah tertentu kepada masyarakat tertentu (targeted). Contohnya Raskin di masa lalu atau bantuan pangan beras saat ini. Tujuannya agar mereka tak masuk ke pasar.
HET beras sendiri berlaku sejak 2017. Perbedaannya, harga langit-langit hanya mengikat pemerintah melalui BULOG, sementara HET mengikat publik atau semua pihak. Jika HET dilanggar akan ada sanksi yang siap dijatuhkan, seperti penutupan izin usaha. Untuk menegakkan aturan secara hukum digandeng pula Satgas Pangan Polri.
Yang terjadi sejak 2025 tidaklah demikian. Tahun lalu BULOG ditargetkan menyerap 3 juta ton setara beras dan 4 juta ton setara beras di tahun 2026. Target ini seolah harga mati: harus dicapai.
Untuk mencapai itu, HPP gabah kering panen (GKP) di petani tanpa ada syarat kualitas. Harganya naik dari Rp6.000/kg jadi Rp6.500/kg. Agar target tercapai, BULOG bertindak sebagai pembeli awal dan dalam jumlah besar.
BULOG tidak pernah menyerap GKP, apalagi GKP tanpa syarat kualitas. BULOG juga tidak punya jejaring sampai ke petani. Karena itu, BULOG menggandeng pihak ketiga. Namanya mitra maklon.
Besar-kecilnya imbalan mitra maklon tergantung jasa yang dikerjakan. Karena tidak diikat dengan kewajiban memenuhi angka rendemen giling tertentu, di lapangan mitra maklon bisa tetap bekerja meskipun harga gabah tinggi. Akibatnya, harga beras pengadaan BULOG mahal sekali: Rp14.782/kg. Dan harga pokok beras BULOG lebih Rp19.500/kg. Di sisi lain, swasta harus menjual maksimal Rp13.500/kg.
Di satu sisi, ini membuat target pengadaan BULOG tercapai. Bahkan, dengan pengadaan yang naik tinggi dalam tempo singkat, pada Mei 2025 stok beras di BULOG mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Lalu, pada 23 April 2026, stok tertinggi tahun lalu itu dipatahkan: stok di BULOG mencapai 5 juta ton beras. Di sisi lain, swasta, terutama penggilingan dan produsen beras, kelimpungan. Mereka kesulitan bekerja. Karena didera kerugian. Kontinuitas produksi dan layanan ke konsumen terancam.
Mengapa? Karena harga gabah tinggi. Sulit mendapatkan gabah sesuai HPP: Rp6.500/kg. Merujuk data Badan Pangan Nasional, pada 7 Juni 2026 rerata nasional harga gabah di petani Rp6.951/kg, naik menjadi Rp6.993/kg pada 20 Juni 2026.
Di Lampung dan Jawa Timur harga jauh di atas itu: antara Rp7.500 hingga Rp8.000/kg. Bahan baku beras adalah gabah. Ketika harga gabah makin mahal alias di atas HPP, beras hasil giling pun semakin mahal. Harga beras pun potensial melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Masalahnya, kalau menjual di atas HET bisa berurusan dengan Satgas Pangan. Kalau mengikuti HET, produsen merugi. Indikatornya mudah ditemukan hari-hari ini: beras premium aneka merek semakin terbatas didapatkan di retail modern. Atau tengok laporan keuangan dua perusahaan beras yang listing di bursa: PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dan PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) yang merah.
Padahal, kedua emiten itu sudah memproduksi beras khusus agar bisa terhindar dari aturan HET. Per 27 Juni 2026, pengadaan BULOG mencapai 3,281 juta ton dari target 4 juta ton beras.
Untuk mencapai target, BULOG melalui mitra maklon akan tetap berebut gabah di pasar. Padahal, merujuk perkiraan BPS, Juni 2026 produksi gabah kering giling (GKG) mencapai 4,05 juta ton, turun 18% dari produksi Mei 2026 (4,94 juta ton GKG). Pada Juli 2026 produksi ditaksir naik: 4,76 juta ton GKG.
Ketika produksi melandai dari puncak panen raya, kompetisi akan makin sengit. Harga gabah diperkirakan tetap tinggi. Tanpa disadari, kebijakan BULOG menjadi pembeli awal dalam jumlah besar diikuti migrasi stok yang seharusnya di masyarakat ke BULOG. Ini mempersulit swasta.
Kembali ke tugas BULOG. Selain melindungi petani dari kerugian di hulu, BULOG bertugas menstabilkan harga beras di hilir untuk melindungi daya beli konsumen. Instrumen yang digunakan adalah intervensi pasar oleh BULOG berpedoman pada harga langit-langit (ceiling price) atau HET saat ini. HET atau harga langit-langit ditetapkan di bawah harga keseimbangan agar daya beli konsumen terjaga.
Ada pula intervensi nonpasar, seperti penyaluran spesifik per bulan dengan jumlah tertentu kepada masyarakat tertentu (targeted). Contohnya Raskin di masa lalu atau bantuan pangan beras saat ini. Tujuannya agar mereka tak masuk ke pasar.
HET beras sendiri berlaku sejak 2017. Perbedaannya, harga langit-langit hanya mengikat pemerintah melalui BULOG, sementara HET mengikat publik atau semua pihak. Jika HET dilanggar akan ada sanksi yang siap dijatuhkan, seperti penutupan izin usaha. Untuk menegakkan aturan secara hukum digandeng pula Satgas Pangan Polri.
Lihat Juga :