Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo

Senin, 06 Juli 2026 - 17:32 WIB
Khudori, Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO, Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI. Foto/Ist
Khudori

Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO



Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI

TUGAS Perusahaan Umum BULOG telah digariskan secara jelas dalam peraturan. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum BULOG dalam Kerangka Ketahanan Pangan Nasional, tugas utama BULOG adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik pangan. Ini setidaknya mencakup 4 hal.

Pertama, pengamanan harga di tingkat produsen (petani) agar tidak anjlok dan harga di tingkat konsumen agar tetap terjangkau. Kedua, pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan dalam kondisi darurat, kerawanan pangan, dan kebutuhan stabilisasi.

Ketiga, memastikan ketersediaan dan distribusi pangan pokok bagi masyarakat, termasuk menyalurkan kepada golongan masyarakt tertentu. Keempat, menjalankan kegiatan usaha di bidang logistik, pergudangan, dan komersialisasi produk pangan lain guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Eksplisit BULOG disebut menangani tiga komoditas: beras, jagung dan kedelai. Namun demikian, terbuka peluang ditugaskan menangani komoditas lainnya, seperti gula, minyak goreng, terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam.

Delapan komoditas pangan ini bisa juga ditugaskan ke BUMN pangan lain, seperti ID Food. Bidang usaha BULOG tak hanya logistik dan pergudangan, tetapi diperluas masuk ke produksi, perdagangan dan jasa, baik beras maupun jenis pangan lainnya.

Dari 11 komoditas yang paling populer tentu beras. Dan dari semua tugas, yang mudah dipahami dan diingat publik adalah memastikan ketersediaan dan mendistribusikan stok ke seluruh wilayah, lalu menstabilkan harga di produsen (petani) agar tidak anjlok yang membuat petani merugi dan harga di konsumen agar tidak melejit tinggi yang mengganggu daya beli warga. Satu lagi: mengelola cadangan pangan pemerintah. Tidak semua tugas BULOG dibahas di artikel ini. Hanya yang relevan yang akan diuraikan.

Khusus beras sejatinya kebijakan perberasan sudah lama dipraktikkan di Indonesia. Setidaknya kebijakan stabilisasi harga gabah/beras telah dilakukan sejak awal 1970-an dan berlanjut hingga kini. Untuk menstabilkan atau melindungi pendapatan petani sebagai produsen gabah agar mereka tetap bergairah berproduksi padi/beras digunakan instrumen harga pembelian pemerintah (HPP).

Di masa lalu namanya harga dasar. HPP atau harga dasar ditetapkan di atas harga keseimbangan agar petani tetap untung. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, ketika BULOG melakukan pengadaan gabah/beras berpedoman pada HPP gabah/beras.

Dalam praktiknya, BULOG adalah sebagai pembeli terakhir (buyer the last resort). Kalau harga gabah di atas HPP, BULOG tidak perlu masuk ke pasar. Karena pasar telah bekerja dengan baik. Artinya, produksi dan surplus gabah/beras mampu diserap oleh pelaku pasar. BULOG baru masuk ke pasar manakala pasar gagal berfungsi: harga gabah jatuh di bawah HPP.

Ini biasanya terjadi saat panen raya: Februari-Mei. Produksi melimpah, sementara permintaan tetap. Ini membuat harga jatuh. Selain itu, pembeli gabah, apakah tengkulak atau penggilingan, terkendala infrastruktur, terutama pengering (dryer) dan gudang/fasilitas penyimpanan gabah, serta modal yang tidak memadai.

BULOG menarik diri dari pasar ketika harga gabah tercapai atau di atas HPP. Langkah seperti ini ada kalanya membuat penyerapan BULOG kecil dan stok menjadi terbatas. Karena, yang terjadi di lapangan, harga gabah hampir selalu di atas HPP.

Dalam kondisi demikian, pengadaan bisa bersumber dari impor dengan indikator terukur dan waktu yang tepat. Meskipun kurang dikehendaki, impor adalah bagian instrumen yang tak terpisahkan dari stabilisasi harga beras.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!