Desak Pilkada Ditunda, TII Minta Penyelenggara Pertimbangkan Nyawa Rakyat

Selasa, 22 September 2020 - 12:20 WIB
“KPU bisa memulai dari menentukan tanggal bagi tahapan terdekat yang akan dilaksanakan. Misalnya, ketika KPU menunda Pilkada pada 22 September besok, tanggal yang pertama sekali harus ditentukan adalah tahapan kampanye. Setelah itu, KPU bisa melakukan penghitungan tahapan setelah kampanye hingga hari pemilihan. Tentu, hal ini harus mempertimbangkan durasi yang cukup agar persiapan penyelenggara dari semua sisi bisa matang,” urai Rifqi.

Kedua, untuk bisa bergerak lebih progresif terhadap kondisi pandemi, KPU dan elemen masyarakat yang peduli pada pemilihan umum bisa mendorong revisi pada UU Pilkada. Hal ini ditujukan agar KPU bisa lebih leluasa dalam memformulasikan Peraturan KPU (PKPU) dan tidak merasa takut aturan yang dibuatnya bertentangan dengan UU. “Sehingga, dalam bersengketa, misalnya oleh peserta Pilkada, celah-celah PKPU yang dianggap bertentangan dengan UU dapat tertutup rapat,” sambungnya.

Lantaran itu, Rifqi menegaskan Pilkada 2020 masih sangat bisa ditunda. Pertimbangan itu dilakukan demi menjaga nyawa warga negara di masa pandemi yang menghadirkan ketidakpastian. Faorick Pakpahan
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!