Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:28 WIB
Menurut Doli, buku tersebut memberikan kritik terhadap praktik pembentukan undang-undang yang selama ini dinilai kurang terbuka dan belum sepenuhnya menghadirkan partisipasi publik yang bermakna.
"Buku ini ada kritik bahwa selama ini proses pembentukan UU itu tertutup terus kemudian minim partisipasi. Kita dikasih pengetahuan dalam pembentukan undang-undang yang berlatar belakang musyawarah itu sebetulnya harus memenuhi beberapa unsur. Ada unsur ketuhanan, kemudian persamaan, keterbukaan dan macam-macam," ujarnya.
Selain menghadirkan kritik, Doli menilai buku tersebut juga menawarkan koreksi yang lebih luas, tidak hanya terkait proses legislasi, tetapi juga terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
"Kedua buku ini juga menyajikan koreksi terhadap dua hal. Satu soal proses politik perundangan, tapi lebih jauh dari itu sebetulnya kita bisa meminjam kata musyawarah ini untuk perbaikan sistem ketatanegaraan kita termasuk dalam sistem politik. Jadi ini bukan bicara tentang soal hukum semata tapi undang-undang. Termasuk juga bicara tentang soal kehidupan bernegara dan bangsa," tuturnya.
Doli menambahkan, salah satu rekomendasi penting dalam buku tersebut adalah perlunya revisi Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, momentum saat ini juga tepat untuk merumuskan kembali model demokrasi dan sistem ketatanegaraan yang lebih sesuai dengan karakter Indonesia.
"Saya katakan kalau di buku pertama ini itu rekomendasinya adalah revisi UU No 12 tentang Pembentukan Undang-Undang. menurut saya harus ditindak lanjuti," katanya.
"Saatnya kita sekarang merumuskan tentang demokrasi ala Indonesia ya bukan demokrasi yang ikut-ikutan atau tiruan dari negara mana gitu karena kita sudah 80 tahun sudah 28 Reformasi. Saya kira momentumnya sekarang ya untuk merumuskan ulang terhadap sistem pertahanan dan demokrasi yang ideal buat Indonesia," ucapnya.
"Buku ini ada kritik bahwa selama ini proses pembentukan UU itu tertutup terus kemudian minim partisipasi. Kita dikasih pengetahuan dalam pembentukan undang-undang yang berlatar belakang musyawarah itu sebetulnya harus memenuhi beberapa unsur. Ada unsur ketuhanan, kemudian persamaan, keterbukaan dan macam-macam," ujarnya.
Selain menghadirkan kritik, Doli menilai buku tersebut juga menawarkan koreksi yang lebih luas, tidak hanya terkait proses legislasi, tetapi juga terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
"Kedua buku ini juga menyajikan koreksi terhadap dua hal. Satu soal proses politik perundangan, tapi lebih jauh dari itu sebetulnya kita bisa meminjam kata musyawarah ini untuk perbaikan sistem ketatanegaraan kita termasuk dalam sistem politik. Jadi ini bukan bicara tentang soal hukum semata tapi undang-undang. Termasuk juga bicara tentang soal kehidupan bernegara dan bangsa," tuturnya.
Doli menambahkan, salah satu rekomendasi penting dalam buku tersebut adalah perlunya revisi Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, momentum saat ini juga tepat untuk merumuskan kembali model demokrasi dan sistem ketatanegaraan yang lebih sesuai dengan karakter Indonesia.
"Saya katakan kalau di buku pertama ini itu rekomendasinya adalah revisi UU No 12 tentang Pembentukan Undang-Undang. menurut saya harus ditindak lanjuti," katanya.
"Saatnya kita sekarang merumuskan tentang demokrasi ala Indonesia ya bukan demokrasi yang ikut-ikutan atau tiruan dari negara mana gitu karena kita sudah 80 tahun sudah 28 Reformasi. Saya kira momentumnya sekarang ya untuk merumuskan ulang terhadap sistem pertahanan dan demokrasi yang ideal buat Indonesia," ucapnya.
(shf)
Lihat Juga :