Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:28 WIB
Baca juga: MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Peraih Doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad) ini menjelaskan penulisan buku tersebut dilatarbelakangi banyaknya persoalan dalam proses legislasi nasional selama beberapa tahun terakhir. Bambang menilai, hampir seluruh produk UU yang disahkan DPR bersama pemerintah kerap berujung pada gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Latar belakang penerbitan atau penulisan buku ini karena kita melihat gejala pembentukan undang-undang di Indonesia selama satu dekade terakhir itu banyak masalah. Hampir seluruh produk undang-undang yang dibentuk disahkan oleh DPR dan pemerintah di judicial review oleh masyarakat," tuturnya.
Ironisnya, pengajuan uji materi ke MK dilakukan tak lama setelah diundangkan. Artinya ada sesuatu ruang yang hilang dalam proses atau pun dalam mekanisme pembentukan UU. Melalui perspektif musyawarah, kata Bambang proses pembentukan UU dilakukan secara lebih komprehensif, representatif, dan tidak sekadar memenuhi formalitas prosedural.
"Saya mencoba mencari solusi dari perspektif musyawarah supaya lebih komprehensif tidak ada hal-hal yang dilanggar kemudian dilakukan secara representatif di mana setiap unsur siapa yang harus bermusyawarah di situ terwakili benar-benar terwakili tidak bersifat formalitas tapi substansi representatif," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurniawan Tandjung menilai buku tersebut dapat menjadi sumber inspirasi sekaligus bahan refleksi bagi pemerintah maupun DPR dalam memperbaiki sistem legislasi nasional.
"Bagus bisa menginspirasi kita terutama yang ada di pemerintah dan DPR. Saya melihat buku ini sebetulnya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama kritik terhadap kami pembentuk undang-undang. Buku musyawarah ini kan sebetulnya secara spesifik bicara tentang soal politik perundang-undangan kita," katanya.
Peraih Doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad) ini menjelaskan penulisan buku tersebut dilatarbelakangi banyaknya persoalan dalam proses legislasi nasional selama beberapa tahun terakhir. Bambang menilai, hampir seluruh produk UU yang disahkan DPR bersama pemerintah kerap berujung pada gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Latar belakang penerbitan atau penulisan buku ini karena kita melihat gejala pembentukan undang-undang di Indonesia selama satu dekade terakhir itu banyak masalah. Hampir seluruh produk undang-undang yang dibentuk disahkan oleh DPR dan pemerintah di judicial review oleh masyarakat," tuturnya.
Ironisnya, pengajuan uji materi ke MK dilakukan tak lama setelah diundangkan. Artinya ada sesuatu ruang yang hilang dalam proses atau pun dalam mekanisme pembentukan UU. Melalui perspektif musyawarah, kata Bambang proses pembentukan UU dilakukan secara lebih komprehensif, representatif, dan tidak sekadar memenuhi formalitas prosedural.
"Saya mencoba mencari solusi dari perspektif musyawarah supaya lebih komprehensif tidak ada hal-hal yang dilanggar kemudian dilakukan secara representatif di mana setiap unsur siapa yang harus bermusyawarah di situ terwakili benar-benar terwakili tidak bersifat formalitas tapi substansi representatif," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurniawan Tandjung menilai buku tersebut dapat menjadi sumber inspirasi sekaligus bahan refleksi bagi pemerintah maupun DPR dalam memperbaiki sistem legislasi nasional.
"Bagus bisa menginspirasi kita terutama yang ada di pemerintah dan DPR. Saya melihat buku ini sebetulnya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama kritik terhadap kami pembentuk undang-undang. Buku musyawarah ini kan sebetulnya secara spesifik bicara tentang soal politik perundang-undangan kita," katanya.
Lihat Juga :