KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Sabtu, 04 Juli 2026 - 00:18 WIB
Menurut dia, Afandin diduga telah menerima upeti atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat pada YQB. Dari perhitungan sementara, Afandin telah menerima uang ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Sdr SAF sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terhadap Sdr YQB selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli - 22 Juli 2026. Sdr SAF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Sdr YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ucapnya.
Atas perbuatannya, Sdr SAF sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terhadap Sdr YQB selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli - 22 Juli 2026. Sdr SAF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Sdr YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :