Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan

Jum'at, 03 Juli 2026 - 22:01 WIB
"Setelah ada penyelesaian pemberkasan surat kuasa dari pihak pemohon dan termohon, kemudian hakim melanjutkan. Langsung saya interupsi, bukan langsung nyelonong ke ruang sidang, waktu itu Yang Mulia Hakim menanyakan, ada apa?" katanya.

Kehadirannya dalam ruang sidang karena mengetahui materi gugatan praperadilan Roy Suryo yang ternyata menyeret nama kliennya Maret Sueken sebagai turut termohon.

"Kami jelaskan bahwa kami adalah juga pihak dalam praperadilan ini karena nama Pak Maret Sueken itu masuk dalam praperadilan sebagai turut termohon. Jadi jangan salah, ada dasar hukumnya," ucapnya.

Dia menilai materi gugatan tersebut seharusnya tidak mencantumkan nama kliennya. Sebab, permohonan praperadilan pada dasarnya menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian menangkap dan menahan Roy Suryo.

"Terus juga saya jelaskan ke Yang Mulia, bukan hanya menyebutkan kata-kata turut termohon, tapi juga turut termohon dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, itu tertulis di halaman sepuluh (materi gugatan), Yang Mulia juga pada waktu itu agak sedikit gelagapan melihat ada apa namanya rentetan peristiwa yang tidak lazim," ungkap Suhadi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!