Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan

Jum'at, 03 Juli 2026 - 22:01 WIB
Advokat Suhadi bersama Peradi Bersatu menggelar konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026). Foto: Danandaya
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo telah menempuh upaya hukum praperadilan setelah ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses persidangan praperadilan, advokat Suhadi ternyata menginterupsi ruang sidang lantaran mengetahui kejanggalan materi gugatan Roy Suryo.

Sikap Suhadi dalam ruang sidang praperadilan berujung pada tudingan dari Roy Suryo yang menyebutnya sebagai penyusup. Tudingan tersebut langsung disangkal Tim Hukum Merah Putih bersama Peradi Bersatu dalam konferensi persnya di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).



Baca juga: Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim

"Saya ingin mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan saya menyusup ke praperadilannya Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan karena kenapa, saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu," ujar Suhadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!