Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Jum'at, 03 Juli 2026 - 13:51 WIB
Petisi Ahli siap tampung seluruh masukan organisasi hukum terkait pembahasan RUU Advokat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan siap menjadi wadah komunikasi dan aspirasi bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia dalam memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Seluruh masukan tersebut akan disampaikan di Komisi III DPR.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menegaskan Petisi Ahli sebagai organisasi yang menghimpun unsur Catur Wangsa Penegak Hukum memiliki komitmen untuk membangun sistem hukum Indonesia yang lebih baik, adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Petisi Ahli terbuka bagi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen Catur Wangsa Penegak Hukum untuk bersama-sama memberikan pemikiran yang konstruktif terhadap penyempurnaan RUU Advokat,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Menurut Pitra, dalam beberapa waktu terakhir Petisi Ahli menerima berbagai aspirasi dan masukan dari sejumlah pimpinan organisasi advokat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi profesi advokat, termasuk pengaturan organisasi advokat, pendidikan profesi, kode etik, pengawasan, hingga perlindungan terhadap independensi advokat dalam menjalankan profesinya.
Aspirasi tersebut, tidak boleh diabaikan karena menyangkut masa depan profesi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia. “Oleh karena itu, Petisi Ahli akan menghimpun seluruh masukan dari organisasi-organisasi advokat untuk kemudian diperjuangkan dan disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Advokat,” tegasnya.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menegaskan Petisi Ahli sebagai organisasi yang menghimpun unsur Catur Wangsa Penegak Hukum memiliki komitmen untuk membangun sistem hukum Indonesia yang lebih baik, adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Petisi Ahli terbuka bagi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen Catur Wangsa Penegak Hukum untuk bersama-sama memberikan pemikiran yang konstruktif terhadap penyempurnaan RUU Advokat,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Menurut Pitra, dalam beberapa waktu terakhir Petisi Ahli menerima berbagai aspirasi dan masukan dari sejumlah pimpinan organisasi advokat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi profesi advokat, termasuk pengaturan organisasi advokat, pendidikan profesi, kode etik, pengawasan, hingga perlindungan terhadap independensi advokat dalam menjalankan profesinya.
Aspirasi tersebut, tidak boleh diabaikan karena menyangkut masa depan profesi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia. “Oleh karena itu, Petisi Ahli akan menghimpun seluruh masukan dari organisasi-organisasi advokat untuk kemudian diperjuangkan dan disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Advokat,” tegasnya.
Lihat Juga :