Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa

Kamis, 02 Juli 2026 - 21:04 WIB
Oleh karena itu, ia menyarankan aparat penegak hukum (APH) tidak menyertakan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti. Menurutnya, banyak instrumen lainnya yang bisa digunakan sebagai barang bukti, seperti ijazah yang dipermasalahkan.

"Saya menyarankan pada APH bahan-bahan yang menyangkut instrumen pers, pemberitaan yang selama ini dimediakan pers dikeluarkan dari bahan-bahan atau alat bukti. Kan bisa digunakan alat bukti yang lain yang ada hubungannya dari eviden langsung dengan objek perkara. Misalnya ijazah, misalnya persidangan skripsi, dokumen-dokumen lain, alat bukti dan saksi-saksi yang ada hubungannya," tegas dia.

Sebelumnya, JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Jaksa juga menukil potongan-potongan video yang diunggah dalam kanal YouTube iNews. Misalnya, talk show tertanggal 29 April 2025 dengan tajuk 'Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara'.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!