Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Kamis, 02 Juli 2026 - 21:04 WIB
Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui jika produk jurnalistik dijadikan bahan atau barang bukti dalam persidangan. Mekanisme pertama yakni Dewan Pers.
"Karena sudah ada UU yang existing untuk itu, itu yang pertama. yang kedua, pers itu kan disamping karya jurnalistik adalah medium publik, pilar demokrasi. Jadi bagaimana mungkin medium publik sebagai ruang demokrasi kemudian menjadi objek tindak pidana," ujarnya.
Menurutnya, jika produk karya jurnalistik digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan, hal tersebut akan menjadi preseden yang kurang baik. "Karena bagaimanapun karya jurnalistik ya, medium pers itu adalah wahana masyarakat, wahana komunikasi publik. Nah yang penting sebenarnya melalui instrumen UU Pers, sebenarnya bisa diuji kalau ada substansi pemberitaan yang dianggap merugikan ada mekanismenya."
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Mekanismen pertama yakni hak jawab atau mekanisme hak koreksi, yang tidak kemudian begitu saja ini menjadi ruang hukum pidana. "Sebab kalau ini yang terjadi, ini bisa mengancam kehidupan demokrasi,” lanjut dia.
"Karena sudah ada UU yang existing untuk itu, itu yang pertama. yang kedua, pers itu kan disamping karya jurnalistik adalah medium publik, pilar demokrasi. Jadi bagaimana mungkin medium publik sebagai ruang demokrasi kemudian menjadi objek tindak pidana," ujarnya.
Menurutnya, jika produk karya jurnalistik digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan, hal tersebut akan menjadi preseden yang kurang baik. "Karena bagaimanapun karya jurnalistik ya, medium pers itu adalah wahana masyarakat, wahana komunikasi publik. Nah yang penting sebenarnya melalui instrumen UU Pers, sebenarnya bisa diuji kalau ada substansi pemberitaan yang dianggap merugikan ada mekanismenya."
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Mekanismen pertama yakni hak jawab atau mekanisme hak koreksi, yang tidak kemudian begitu saja ini menjadi ruang hukum pidana. "Sebab kalau ini yang terjadi, ini bisa mengancam kehidupan demokrasi,” lanjut dia.
Lihat Juga :