Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:51 WIB
"Tidak hanya pencantuman KUHAP baru di dalam surat, tapi juga ada pencantuman kalimat tentang pemeriksaan 1x24 jam dan itu tidak terjadi, tidak ada (pemeriksaan terhadap Roy)," tuturnya.

Roy yakin hakim pun menyadari bahwa seharusnya KUHAP baru itu telah diterapkan dalam kasusnya. Sebab, sidang praperadilannya ini tetap berlanjut hingga saat ini dan menunda proses persidangan pokok perkara utamanya di PN Jakarta Timur, telah masuk dalam KUHAP baru.

"Sidang perapradilan ini berjalan dan menunda pokok perkara aslinya. Pokok perkara utamanya kalau dia tertunda itu berarti menggunakan KUHAP baru, kalau menggunakan KUHAP lama perapradilanlah yang kemudian disuruh, ditabrak berhenti, langsung jalan (sidang pokok perkaranya) sehingga ini jelas," katanya.

Maka itu, dia pun berharap, hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan bisa menggunakan akal pikirannya dengan baik dalam memutuskan permohonan praperadilannya tersebut. "Hanya kita tunggu nanti Insyaallah, Pak Hakim Tunggal itu benar-benar menggunakan rasio dan menggunakan akal pikirannya. Insyaallah kita doakan, semoga beliau benar-benar clear dalam menyusun putusan yang nanti insyaallah akan dibacakan hari Selasa, tanggal 7 Juli mendatang," paparnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!