Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:51 WIB
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, optimistis praperadilannya itu bakal dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , optimistis praperadilannya itu bakal dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Hal itu disampaikan setelah dirinya mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan.

Menurut Roy, ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu memperkuat dalil penangkapannya cacat formil. "Saya berkali-kali juga senyum karena ini telak karena harusnya seorang ahli itu dihadirkan ( Polda Metro Jaya ), Pak Aristo, itu ternyata justru sangat menguntungkan pihak kami, karena menyatakan surat itu meskipun tadi mencoba dihaluskan, itu salah ketik, tidak bisa salah ketik, salah ketik ya cacat formil, kalau formilnya sudah salah pasti belakangnya juga salah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).



Menurut Roy, praperadilannya bakal dikabulkan hakim karena keterangan ahli yang dihadirkan kubu Polda Metro Jaya justru menguntungkan pihaknya. Terlebih, selain pencantuman penggunaan pasal KUHAP baru dalam surat penangkapan dan penahanan terhadapnya, juga pihak kepolisian tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya dalam waktu 1x24 sebelum dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!