Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:51 WIB
loading...
Dengarkan Keterangan...
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, optimistis praperadilannya itu bakal dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , optimistis praperadilannya itu bakal dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Hal itu disampaikan setelah dirinya mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan.

Menurut Roy, ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu memperkuat dalil penangkapannya cacat formil. "Saya berkali-kali juga senyum karena ini telak karena harusnya seorang ahli itu dihadirkan ( Polda Metro Jaya ), Pak Aristo, itu ternyata justru sangat menguntungkan pihak kami, karena menyatakan surat itu meskipun tadi mencoba dihaluskan, itu salah ketik, tidak bisa salah ketik, salah ketik ya cacat formil, kalau formilnya sudah salah pasti belakangnya juga salah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Roy, praperadilannya bakal dikabulkan hakim karena keterangan ahli yang dihadirkan kubu Polda Metro Jaya justru menguntungkan pihaknya. Terlebih, selain pencantuman penggunaan pasal KUHAP baru dalam surat penangkapan dan penahanan terhadapnya, juga pihak kepolisian tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya dalam waktu 1x24 sebelum dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik

"Tidak hanya pencantuman KUHAP baru di dalam surat, tapi juga ada pencantuman kalimat tentang pemeriksaan 1x24 jam dan itu tidak terjadi, tidak ada (pemeriksaan terhadap Roy)," tuturnya.

Roy yakin hakim pun menyadari bahwa seharusnya KUHAP baru itu telah diterapkan dalam kasusnya. Sebab, sidang praperadilannya ini tetap berlanjut hingga saat ini dan menunda proses persidangan pokok perkara utamanya di PN Jakarta Timur, telah masuk dalam KUHAP baru.

"Sidang perapradilan ini berjalan dan menunda pokok perkara aslinya. Pokok perkara utamanya kalau dia tertunda itu berarti menggunakan KUHAP baru, kalau menggunakan KUHAP lama perapradilanlah yang kemudian disuruh, ditabrak berhenti, langsung jalan (sidang pokok perkaranya) sehingga ini jelas," katanya.


Maka itu, dia pun berharap, hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan bisa menggunakan akal pikirannya dengan baik dalam memutuskan permohonan praperadilannya tersebut. "Hanya kita tunggu nanti Insyaallah, Pak Hakim Tunggal itu benar-benar menggunakan rasio dan menggunakan akal pikirannya. Insyaallah kita doakan, semoga beliau benar-benar clear dalam menyusun putusan yang nanti insyaallah akan dibacakan hari Selasa, tanggal 7 Juli mendatang," paparnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
Sidang Perdana Memanas!...
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
Ekspresi Dokter Tifa...
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
Sidang Dokter Tifa:...
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
Rekomendasi
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
UEFA Tolak Aturan Kartu...
UEFA Tolak Aturan Kartu Merah Pemain Tutup Mulut
GWM Tank 300 Facelift...
GWM Tank 300 Facelift Terungkap, Jangkauan EV 200 km Kemampuan Off-Road Ditingkatkan
Berita Terkini
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Raih Bisnis Indonesia...
Raih Bisnis Indonesia Award 2026, Angela: MNC Digital Terus Berinovasi di Tengah Tantangan yang Ada
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved