Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 - 08:56 WIB
Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, mantan Kepala, Dadan Hindayana; serta dua mantan Wakil kepalanya, Sony Sonjaya; Lodewyk Pusung; seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka ke enam oleh Kejaksaan Agung.

Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi dan penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Mereka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!