Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 - 08:56 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdaftar nomor perkara: 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Senin, (29/6/2026).

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah, Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir, Kamis (2/7/2026).



Berdasarkan gugatan ini, Lodewyk menyebut perbuatan Kejagung dianggap sewenang-wenang. Dengan menetapkan dan menahan dirinya, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Maka dari itu, Lodewyk meminta Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

“Sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7/2026) mendatang,” tulisnya kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!