PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian

Rabu, 01 Juli 2026 - 21:24 WIB
Siaran langsung, kata dia, hanya diperbolehkan pada agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian eksepsi, pembacaan putusan sela, pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pleidoi), hingga pembacaan putusan akhir. PN Jaktim melarang keras penyiaran langsung pada tahapan pembuktian.

"Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung," ujar dia.

Lihat video: PENGADILAN JAKARTA TIMUR! Dokter Tifa Akan Jalani Sidang Perdana

Kebijakan ini diambil demi menjaga kemurnian prinsip hukum acara pidana. Khususnya memastikan agar para saksi memberikan keterangan secara objektif tanpa saling memengaruhi satu sama lain.

Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum yang hadir. Pengunjung yang berada di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui gawai mereka. "Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," jelas Immanuel.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!