PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Rabu, 01 Juli 2026 - 21:24 WIB
loading...
PN Jaktim mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung dalam sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung dalam sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, sidang akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2025.
“Rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan, Rabu (1/7/2026).
Immanuel menjelaskan, tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung. Pembatasan ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca juga: Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Siaran langsung, kata dia, hanya diperbolehkan pada agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian eksepsi, pembacaan putusan sela, pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pleidoi), hingga pembacaan putusan akhir. PN Jaktim melarang keras penyiaran langsung pada tahapan pembuktian.
"Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung," ujar dia.
Lihat video: PENGADILAN JAKARTA TIMUR! Dokter Tifa Akan Jalani Sidang Perdana
Kebijakan ini diambil demi menjaga kemurnian prinsip hukum acara pidana. Khususnya memastikan agar para saksi memberikan keterangan secara objektif tanpa saling memengaruhi satu sama lain.
Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum yang hadir. Pengunjung yang berada di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui gawai mereka. "Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," jelas Immanuel.
“Rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan, Rabu (1/7/2026).
Immanuel menjelaskan, tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung. Pembatasan ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca juga: Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Siaran langsung, kata dia, hanya diperbolehkan pada agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian eksepsi, pembacaan putusan sela, pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pleidoi), hingga pembacaan putusan akhir. PN Jaktim melarang keras penyiaran langsung pada tahapan pembuktian.
"Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung," ujar dia.
Lihat video: PENGADILAN JAKARTA TIMUR! Dokter Tifa Akan Jalani Sidang Perdana
Kebijakan ini diambil demi menjaga kemurnian prinsip hukum acara pidana. Khususnya memastikan agar para saksi memberikan keterangan secara objektif tanpa saling memengaruhi satu sama lain.
Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum yang hadir. Pengunjung yang berada di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui gawai mereka. "Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," jelas Immanuel.
(cip)
Lihat Juga :